Kompolnas Meneliti Kasus Penyalahgunaan Senjata Api, Hasilnya Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Hasil penelitian yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, cukup mengejutkan.
Ditemukan adanya peningkatan kasus penyalahgunaan di 34 kepolisian daerah, di mana 10 polda kemudian dilakukan pendalaman.
Yakni, Riau, Kepri, Metro Jaya, Sulteng, DI Yogyakarta, Jateng, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumatra Utara.
Kasus penyalahgunaan senjata api 2010 sampai dengan 2021 mengalami peningkatan, yaitu terdapat 784 kasus.
"Kompolnas melakukan penelitian tentang penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri karena Kompolnas mengamati bahwa pelanggarannya cukup serius," ujar Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/11).
Dari hasil penelitian tersebut yang paling banyak terjadi adalah senjata api hilang, yaitu sebanyak 18,49 persen.
Hasil penelitian tersebut dibahas dalam diskusi grup terarah (FGD) yang digelar oleh Kompolnas pada Kamis (18/11).
Menurut Benny, latar belakang dilakukannya penelitian banyaknya kasus pelanggaran penyalahgunaan senjata api memerlukan penanganan segera karena berdampak serius.