Kompolnas Meneliti Kasus Penyalahgunaan Senjata Api, Hasilnya Mengejutkan
Dalam diskusi tersebut dibahas sejumlah titik kritis yang ditemukan oleh Kompolnas.
Mencakup sejumlah fungsi, yakni pelatihan dan peningkatan kapasitas, termasuk pemantapan SOP terkait tata laksana, pengawasan, serta peningkatan konseling dan psikologi.
"Sesuai dengan Program Polri Presisi di bidang pengawasan eksternal disebutkan bahwa Polri bekerja sama dengan pengawas eksternal untuk mengkaji suatu masalah dalam rangka mencari akar masalahnya dan membuat rekomendasi," kata Benny.
Diskusi tersebut dihadiri sejumlah pembahas, yakni Prof Mohamad Mustofa (Kriminolog UI), Prof Dr Gayus Lumbuun SH (Pakar hukum), dan Dr (C) Natanael Sumampouw (Psikolog Forensik) yang hadir secara daring dari Belanda.
"Kompolnas sudah mengumpulkan data pelanggaran senjata api seluruh polda dan melakukan pendalaman di 10 polda dengan mewawancarai para anggota yang melanggar," kata Benny.
Beberapa pelanggaran serius penyalagunaan senjata api oleh anggota Polri yang ditemukan oleh tim Kompolnas di antaranya menyangkut cara menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api yang tidak sesuai ketentuan.
"Dalam diskiusi ini, kami membahas bagaimana tingkat pemahaman dan penerapannya tentang cara menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api dengan aman dan benar sesuai Perkap (peraturan kapolri)," katanya.
Benny mengatakan diskusi dihadiri Dankor Brimob Irjen Pol Anang Revandoko bersama pejabat utama Korbrimob, memaparkan bagaimana implementasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan penanganan unjuk rasa yang berakhir ricuh.