Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dinilai Bertentangan dengan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide menilai para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diberhentikan dari lembaga tersebut, tidak layak diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di tubuh Polri.
Sebanyak 57 pegawai KPK sebelumnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses peralihan seluruh pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN), beberapa waktu lalu.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemudian menawarkan 56 mantan pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN di tubuh Polri.
Menurut Yusuf, Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 Tentang ASN secara tegas menyatakan peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan.
Kemudian, Pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS juga menyatakan batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun.
“Dari UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 telah menunjukkan eks pegawai KPK tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi ASN,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Senin (22/11).
Yusuf juga menyampaikan dalam hal ini ada putusan MK Nomor 34/PUU-XI X/2021 di mana disebut proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.
“Dalam keputusan MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos,” katanya.