Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK, Banyak Banget, Ada Beras

Rabu, 10 Februari 2021 – 11:49 WIB
Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK, Banyak Banget, Ada Beras - JPNN.COM
Gaji dan Tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tunjangan istri/suami diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan istri/suami diberikan untuk satu istri/suami PPPK yang sah.

Dalam hal suami dan istri PPPK berstatus sebagai PNS/prajurit Tentara Nasional Indonesia/ anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/PPPK, tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan: a. paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan b. dapat diberikan kepada anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Anak kandung/anak tiri/anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan tunjangan anak dengan ketentuan: a. belum pernah menikah; b. belum memiliki penghasilan sendiri; dan/ atau c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus.

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Kapan pendaftaran PPPK 2021 dan apa saja komponen gaji dan tunjangan PPPK? Silakan disimak ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA