Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK, Banyak Banget, Ada Beras
Tunjangan istri/suami diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan istri/suami diberikan untuk satu istri/suami PPPK yang sah.
Dalam hal suami dan istri PPPK berstatus sebagai PNS/prajurit Tentara Nasional Indonesia/ anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/PPPK, tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan: a. paling banyak untuk 2 (dua) orang anak; dan b. dapat diberikan kepada anak kandung/anak tiri/anak angkat.
Anak kandung/anak tiri/anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan tunjangan anak dengan ketentuan: a. belum pernah menikah; b. belum memiliki penghasilan sendiri; dan/ atau c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus paling kurang 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah/kuliah/kursus.
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada PPPK beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.