Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komponen THR & Gaji ke-13, Tahun Ini Lebih Tinggi, PPPK juga Terima

Sabtu, 16 Maret 2024 – 10:05 WIB
Komponen THR & Gaji ke-13, Tahun Ini Lebih Tinggi, PPPK juga Terima - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani saat konpers pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03). Foto: Humas KemenPAN-RB.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.

Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah. (sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Berikut ini komponen THR dan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close