Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komponen THR & Gaji ke-13, Tahun Ini Lebih Tinggi, PPPK juga Terima

Sabtu, 16 Maret 2024 – 10:05 WIB
Komponen THR & Gaji ke-13, Tahun Ini Lebih Tinggi, PPPK juga Terima - JPNN.COM
Menkeu Sri Mulyani saat konpers pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03). Foto: Humas KemenPAN-RB.

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini diatur di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 14 Tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” kata Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).

Komponen THR dan Gaji ke-13

Menteri Anas menjelaskan, penerima THR dan gaji 13 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Berikut ini komponen THR dan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, pensiunan, dan aparatur negara lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close