Komunitas Peduli Pendidikan Dukung Pemecatan Guru Honorer di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta Cecep Sulaiman justru mendukung upaya kebijakan cleansing guru honorer yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurut dia, hal itu adalah cara menerapkan Good Governance dan Clean Government.
Dia menuturkan permasalahan rekrutmen tenaga honorer di Dinas Pendidikan sudah berlangsung lama.
"Sebetulnya yang dilakukan ini adalah proses untuk merapikan secara administrasi sesuai ketentuan berlaku,'" ujar Cecep dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Untuk itu, Cecep mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin yang cepat melakukan kebijakan agar tidak ada pelanggaran aturan.
Cecep menjelaskan sesuai aturan berlaku, yakni Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti, berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru
Beleid lain, yaitu Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 menerangkan, persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
“Dari guru honorer yang ditertibkan ini tidak ada satu pun yang diangkat kepala dinas. Sehingga, NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku," kata dia.