Komunitas Peduli Pendidikan Dukung Pemecatan Guru Honorer di Jakarta
Cecep menambahkan bahwa atas adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), memang sudah seharusnya secepatnya dilakukan tindak lanjut agar juga tidak menjadi permasalahan.
"Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bisa digunakan untuk mengaji guru honorer, namun tetap semua prosesnya harus sesuai prosedur dan aturan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.
Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.
"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)