Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk
Senin, 29 November 2010 – 17:16 WIB
Dijelaskan Muhaimin, saat ini Kemenkertrans tengah melakukan pembenahan kelembagaan terhadap beberapa lembaga yang terkait dengan penanganan TKI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan pelindungan TKI di luar negeri. Pembenahan antara lain dilakukan terhadap PPTKIS, Sarana Kesehatan (Sarkes), Asuransi TKI, lembaga perbankan, pos kepulangan (terminal kepulangan), hingga balai latihan kerja luar negeri dan LSP.
Pembenahan pelaporan PPTKIS, tambah Muhaimin, dilakukan dengan mewajibkan penyampaian laporan bulanan, yang meliputi penempatan dan penanganan kasus. Sedangkan koordinasi secara berkala akan dilakukan setiap tiga bulan, sebagai forum komunikasi antara pemerintah. Selain itu, verifikasi PPTKIS juga disebutkan akan dilakukan setiap satu tahun sekali dan herregistrasi dilakukan setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan izin SIPPTKIS. Sedangkan peninjauan lapangan, dilakukan secara acak untuk melakukan cross-check terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.