Kondisi 114 PPTKIS Dinilai Buruk
Senin, 29 November 2010 – 17:16 WIB
Lebih jauh, Muhaimin menambahkan bahwa Kemenakertrans pun melakukan pembenahan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di dalam negeri, yang dilakukan dengan cara penyederhanaan birokrasi pelayanan penempatan TKI, atau pelayanan satu atap, penerapan sistem pelatihan 200 jam, serta perbaikan sistem penyelenggaraan asuransi TKI. "Kami juga melakukan penyelenggaraan pemulangan TKI secara mandiri bagi TKI Taiwan dan Hongkong, standarisasi lembaga penempatan dan penunjangnya menuju ISO 9001-2000, dan penguatan atase tenaga kerja di 19 negara penempatan," tambahnya. (cha/jpnn)