Kondisi Julius Usai Dihadiahi Polisi Sebutir Timah Panas di Paha
Rahmad Kusnedi mengatakan, bahwa pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal seumur hidup.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat berlari dan mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senpira dari tas yang dibawanya, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya,” jelasnya, Kamis (18/6).
Sementara, pelaku Julius mengatakan, bahwa dirinya hendak menemui temanya yang ada di Kecamatan Penukal.
BACA JUGA: Kafid Curiga dengan Tanah Urukan Baru di Makam Ibunya, Berdoa Lantas Dibongkar, Isinya Bikin Geger
“Aku hendak menemui teman di Kabupaten PALI. Senjata itu memang saya bawa untuk jaga-jaga diri di jalan,” akunya. (ebi)