Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kondisi Julius Usai Dihadiahi Polisi Sebutir Timah Panas di Paha

Jumat, 19 Juni 2020 – 20:18 WIB
Kondisi Julius Usai Dihadiahi Polisi Sebutir Timah Panas di Paha - JPNN.COM
Julius pemilik senjata api rakitan terpaksa ditembak polisi karena melawan saat ditangkap. Foto : Hendro/Sumeks.co

Rahmad Kusnedi mengatakan, bahwa pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal seumur hidup.

“Saat akan diamankan, tersangka sempat berlari dan mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan senpira dari tas yang dibawanya, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya,” jelasnya, Kamis (18/6).

Sementara, pelaku Julius mengatakan, bahwa dirinya hendak menemui temanya yang ada di Kecamatan Penukal.

BACA JUGA: Kafid Curiga dengan Tanah Urukan Baru di Makam Ibunya, Berdoa Lantas Dibongkar, Isinya Bikin Geger

“Aku hendak menemui teman di Kabupaten PALI. Senjata itu memang saya bawa untuk jaga-jaga diri di jalan,” akunya. (ebi)

Julius, 39, warga Dusun IV, Desa Siku, Kecamatan Niru, Kabupaten Muara Enim terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panas di paha kanannya.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close