Konflik Bumigas-BUMN Geo Dipa Hambat Program Listrik Pemerintahan Jokowi
Menurut Madjedi istilah ijin konsesi, tidak dikenal di dalam perizinan panas bumi di Indonesia. Kalaupun di dalam Perjanjian KTR.001 terdapat penyebutan istilah izin konsesi, mestinya klausul yang mengandung istilah tersebut menjadi batal demi hukum, dan karenanya tidak berlaku karena telah bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkam mengenai izin wilayah kuasa pengusahaan panas bumi di Indonesia Untukbl Geo Dipa tidak diperlukan karena ketika itu sudah dikuasakan kepada Pertamina, yang menjadi pemegang saham Geo Dipa.
"Geo Dipa tidak memerlukan izin yang berbentuk dokumen/sertifikat yang memberikan izin secara khusus untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha," kata Madjedi yang juga Arbitrator Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) itu.(chi/jpnn)