Konflik Hanura: Daryatmo Cs Temui Menteri Yasonna, Tertutup!
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Partai Hanura kubu Daryatmo tak tinggal diam setelah rival mereka, kelompok Oesman Sapta Odang (Oso) mengklaim mendapatkan surat keputusan (SK) baru hasil reposisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sehari setelah menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pada Kamis (18/1), Daryatmo Cs mendatangi kantor Kemenkumham sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (19/1) kemarin (19/1). Daryatmo didampingi sejumlah pengurus DPP seperti Sekretaris Jenderal Sarifudin Sudding, Dossy Iskandar, Dadang Rusdiana, dan Rufinus Hotmaulana.
Mereka mengadakan pertemuan tertutup dengan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Seusai pertemuan, Daryatmo menyampaikan bahwa kedatangannya bertujuan mengajukan SK kepengurusan hasil munaslub. ”Kami melaporkan hasil munaslub. Semua yang disyaratkan sudah kami serahkan ke Pak Menteri (Yasonna),” ujar Daryatmo.
Sudding yang mendampingi Daryatmo juga optimistis hasil munaslub akan diakui Menkum HAM. Menurut anggota Komisi III DPR itu, Menkum HAM akan memproses SK mereka dalam waktu satu minggu. ”Insyaallah minggu ini sudah diproses, sudah diteliti. Berita acara dan dinotariskan segala macam,” ucapnya.
Rufinus menambahkan, pihaknya juga mengklarifikasi keputusan Yasonna yang dengan cepat mengeluarkan SK baru untuk kubu OSO. Menurut dia, Yasonna menyatakan, SK itu diterbitkan karena ada rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai Hanura.
Namun, dengan diajukannya SK baru hasil munaslub, Rufinus menyebutkan bahwa Menkum HAM siap melakukan pencermatan ulang. ”Mereka akan verifikasi apa yang keluar, fakta sosial juga kami lihat. Intinya, Pak Menteri ingin Hanura ikut dalam pemilu,” terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya SK terbaru yang dikeluarkan Kemenkumham kepada Hanura. Karena itu, KPU akan berpegang pada SK terakhir yang didaftarkan. ”Sepanjang SK-nya memuat nama ABC, maka ABC itulah yang kami pedomani,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta.