Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Putusan Majelis Hakim PTUN Soal Gugatan Daryatmo Cs Janggal

Rabu, 04 Juli 2018 – 03:28 WIB
Putusan Majelis Hakim PTUN Soal Gugatan Daryatmo Cs Janggal - JPNN.COM
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP Hanura Petrus Selestinus saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/7). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Daryatmo-Sarifuddin Sudding atas SK Menkumham tentang Restrukturisasi, Revitalisasi dan Reposisi Kepengurusan DPP. Partai Hanura dinilai janggal. 

“Kami menilai ada beberapa kejanggalan dalam Putusan PTUN Jakarta tersebut," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP Hanura Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (3/7).

Menurut Petrus, Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak menentukan keabsahan kepengurusan partai politik. Menurut Majelis, keabsahan kepengurusan parpol ditentukan oleh Mahkamah Partai dan/atau peradilan umum sebagaimana diatur dalam UU Parpol.

"Namun, anehnya, di amar putusan majelis hakim PTUN, justru mengabulkan Gugatan Penggugat. Itu artinya, Majelis Hakim PTUN ikut menentukan keabsahan kepengurusan parpol yang sebenarnya menjadi wewenang Mahkamah Partai Politik menurut UU Parpol," tegas Petrus.

Kejanggalan lain, kata Petrus, Majelis Hakim PTUN menempatkan Keputusan DPP. PARTAI Hanura melakukan Restrukturisasi, Revitalisasi dan Reposisi terhadap posisi Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen, sebagai produk dari Keputusan Forum Tertinggi Pengambilan Keputusan Partai Politik (FTPKPP) Hanura.

Padahal, menurut Petrus, restrukturisasi, revitalisasi dan reposisi hanyalah perubahan pengurus pada tataran Sekjen yang menurut AD, ART dan PO cukup dilakukan dengan Rapat Pleno atau oleh Ketua Umum berdasarkan mandat Rapimnas. 

"Jadi sekali lagi SK Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi bukanlah produk yang mengubah hal-hal pokok sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 2 ayat (4) UU Parpol, seperti mengubah AD-ART, mengganti Ketua Umun, mengganti asas Partai dan lainnya yang harus dilakukan melalui Munas/Munaslub sebagai FTPKPP," jelas dia.

Dia juga mengatakan, dengan melakukan restrukturisasi, revitalisasi dan reposisi, Ketua Umum Oesman Sapta Odang tidak melakukan perubahan kepengurusan, tetapi hanya mengubah personalia pengurus secara orang perorang di dalam partai saja. Perubahan tersebut hanya sifatnya insidentil, bukan perubahan mendasar yang harus diputuskan lewat forum tertinggi partai atau munas.

Putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Daryatmo Cs atas SK Menkumham tentang Restrukturisasi, Revitalisasi dan Reposisi Kepengurusan Hanura dinilai janggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News