Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Jumat, 23 Agustus 2024 – 08:03 WIB
Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tentu memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK bahkan dalam hal ini dapat dinilai memiliki kedudukan lebih karena mengikat tidak hanya para pembuat undang-undang melainkan seluruh pihak. Hal ini karena undang-undang merupakan sebuah produk publik atau mengikat secara umum.

Perlu sebuah pemahaman bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan peradilan konstitusi yang lahir dari era reformasi dan merupakan jalan penegakan supremasi Konstitusi atau UUD NRI 1945 yang menjadi landasan yuridis seluruh peraturan perundang-undangan.

MK menjadi salah satu jalan untuk membuktikan bahwa Indonesia menganut supremasi hukum dan menjalankan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka.

Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga kehakiman yang menguji produk-produk hukum dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang dalam hal ini pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, baik dari sisi formil maupun materiil, sebagai wujud dianutnya prinsip check and balance.

Pengujian undang-undang (Constitutional Review) merupakan gagasan dalam prinsip negara hukum (rule of law), doktrin pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan perlindungan hak asasi manusia (human rights protection).

Hausmaninger mengatakan bahwa Pengujian UU terhadap UUD (Constitutional Review) berfungsi untuk mencegah perebutan kekuasaan oleh salah satu cabang dengan cara yang tidak sah atau pengorbanan cabang lainnya serta melindungi hak konstitusional seluruh warga negara dari pelanggaran kekuasaan tersebut.

Dalam hal ini peran MK sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan yang demokratis dan mencegah dominansi atau superioritas lembaga yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Massa dari berbagai perwakilan melakukan demonstrasi besar-besaran di DPR yang selanjutnya berhasil menghentikan pengesahan RUU Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA