Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI Minta Dana-Dana Negara di Papua Segera Diaudit

Rabu, 03 Juli 2024 – 23:10 WIB
DPD RI Minta Dana-Dana Negara di Papua Segera Diaudit - JPNN.COM
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Senator asal Papua Barat Filep Wamafma meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit atas alokasi dan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang disebut juga sebagai Undang-Undang Otsus Papua Periode II.

Permohonan audit atas dana Otsus Papua tersebut disampaikan Filep dalam Rapat Kerja (raker) Komite IV DPD dan Badan Akuntan Publik DPD bersama BPK membahas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

"Tadi kami mengikuti raker dengan BPK RI dan dalam rapat tersebut, kami berkesempatan menyerahkan surat permohonan kepada BPK RI untuk melakukan audit," kata Filep di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (3/7).

Filep mengatakan dalam surat tersebut bahwa dirinya mewakili anggota DPD dan DPR asal Tanah Papua meminta BPK melakukan empat hal.

Pertama, audit terhadap dana otonomi khusus yang diperuntukkan 10 persen dari sumber Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas (migas) bagi masyarakat adat.

Sebab, sejak Undang-Undang Otsus Papua periode kedua itu disahkan, kebijakan affirmasi terhadap masyarakat adat Papua belum berjalan dengan baik.

Dia lalu menyoroti amanah di Undang-Undang Otsus yang mewajibkan mengalokasikan 10 persen dari DBH Migas yang dimiliki oleh provinsi dan kabupaten-kabupaten yang ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya sebagai daerah penghasil sumber daya alam gas.

"Kami memantau dan melihat ternyata belum ada dampak signifikan terutama implementasi distribusi DBH Migas 10 persen bagi masyarakat adat," sebutnya.

Filep mengatakan dalam surat tersebut bahwa dirinya mewakili anggota DPD dan DPR asal Papua Barat meminta BPK melakukan empat hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News