Konflik Lahan, 30 Ribu Massa Mengancam
Selasa, 07 Februari 2012 – 13:14 WIB
Dia juga menyatakan, masalah tanah ini merupakan tantangan Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "Berhasil tidaknya gubernur, cukup dilihat berhasil tidaknya dia menyelesaikan konflik tanah," cetus Rahmat.
Rahmat juga menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai biang persoalan. BPN dinilai tidak mampu melakukan pemetaan tanah secara benar dan berkeadilan. "BPN hanya memberikan izin kepada pengusaha besar, tapi tidak mau peduli kepada warga. Kalau kepala BPN tidak diganti pada bulan-bulan ini, akan muncul gejolak. Saya berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menggunakan hati nurani dalam melihat persoalan ini," kata Rahmat.
Dia mengaku sangat heran, tatkala sudah ada putusan hukum yang memenangkan warga, tapi tetap saja hukum diabaikan. Ini terkait kasus tanah Sari Rejo, yang sebenarnya secara hukum sudah jelas karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 18 Mei 1995, yang menyatakan tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat. Karena sudah ada putusan MA, warga berharap BPN menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah mereka. Nyatanya, tak ada sertifikat itu.