Konflik PKB Banten Ke Pengadilan
Senin, 05 Juli 2010 – 10:47 WIB
Dalam perkara gugatan ini, pihak Tatang Sago juga menggugat kelima tergugat dengan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Pihak Tatang Sago juga mengatakan sudah menerima surat panggilan dari PN Tangerang untuk mengikuti pemeriksaan perkara tersebut.
’’Kami telah menerma surat panggilan melalui kuasa hukum kami, Sumari dan rekan. Dan tentunya, pihak kami pasti datang,’’ kata Tatang Sago, akhir pekan lalu. (yay)