Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konglomerat Lim Hariyanto Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 16 Juli 2020 – 16:21 WIB
Konglomerat Lim Hariyanto Mangkir dari Panggilan KPK - JPNN.COM
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik Harita Group Lim Hariyanto Wijaya Sarwono mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7). Sedianya Lim dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Lim diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW). Namun, sejauh ini Lim tidak datang dan tanpa keterangan apa pun.

"Lim Hariyanto Wijaya Sarwono, saksi ASW, tindak pidana korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, belum diperoleh informasi," kata Fikri saat dikonfirmasi.

Selain Lim, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan PT Dua Delapan Resources Arif Kurniawan. Namun, Arif juga ikutan mangkir dari pemeriksaan hari ini.

"Keduanya akan dijadwalkan ulang, sesuai kebutuhan penyidik," ungkap Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara untuk dua periode 2007-2009 dan 2011-2016. Dalam kasus ini, dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

Politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemilik Harita Group Lim Hariyanto Wijaya Sarwono mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close