Jokowi Utus 1 Menko dan 5 Menteri Demi Sepucuk Surat soal RUU BPIP
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan sebuah Rancangan Undang-Undang yakni RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).
Puan mengeklaim rancangan ini berbeda dengan RUU HIP (haluan Ideologi Pancasila) yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
RUU baru ini diumumkan Puan, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7), setelah menerima menteri-menteri yang diutus Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengantarkan surat presiden (Surpres) terkait RUU BPIP.
Para menteri itu yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Negara Pratikno.
"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP yaitu berisikan substansi yang ada dalam Perpres yang mengatur tentang BPIP, dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," ucap Puan.
Konsep RUU HIP yang disampaikan pemerintah ke DPR berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.
"Substansi pasal-pasal (RUU) BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," tegas Puan.
Hal itu dipastikan Puan karena dalam konsideran RUU BPIP sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.