Kongres AS Minta Aktivis OPM Dibebaskan
Panglima TNI: Itu IntervensiSabtu, 09 Agustus 2008 – 08:06 WIB
Surat itu dialamatkan kepada SBY dengan penulisan alamat "Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia". Salinan surat itu telah dikirimkan ke Departemen Luar Negeri. Dalam surat itu anggota konggres AS meminta SBY membebaskan tanpa syarat Filep Karma dan Yusak Pakage.
Menurut Sujadnan, pertanyaan dan kritik seputar penahanan Filep Karma dan Yusak Pakage juga cukup banyak dilontarkan oleh berbagai pihak di AS. Juga kampanye-kampanye pembebasan keduanya melalui situs internet.
”Tapi selalu kita katakan bahwa keduanya ditahan karena ada unsur pidana. Proses hukumnya juga sudah tuntas dijalankan, mulai dari tingkat pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga keputusan dari MA,”katanya.
Pemerintah Indonesia tidak mungkin campur tangan dalam masalah pembebasan Filep dan Yusak dari tahanan. Sebab itu kewenangan yudikatif. Untuk itu pihak KBRI Washington DC dalam waktu dekat akan mengirim surat balasan.
Filep Karma dan Yusak Pakage pada Mei 2005 dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara dalam kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, pada 1 Desember 2004.
Di Istana Negara, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono juga membenarkan adanya surat itu. ”Sekarang ini, itu sedang direkap oleh Desk Papua di kantor Kementerian Polhukam. Masukan dari lapangan itu sedang digodok di sana,” ujar Juwono.