Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kongres AS Minta Aktivis OPM Dibebaskan

Panglima TNI: Itu Intervensi

Sabtu, 09 Agustus 2008 – 08:06 WIB
Kongres AS Minta Aktivis OPM Dibebaskan - JPNN.COM
Benidiptus, perwakilan TPN/OPM ketika menyerahkan 3 pucuk senjata dan 10 amunisi tanda bergabung dengan NKRI kepada Menkokesra Aburizal Bakrie di Halaman Kantor Bupati Pegunungan Bintang, Kamis (7/8). Foto: Jimmy Fitowin/Cenderawasih Pos
JAKARTA - Sebanyak 40 Anggota Kongres AS melayangkan surat kepada Presiden SBY. Isinya meminta SBY memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Filep Karma dan Yusak Pakage.

Surat itu dialamatkan kepada SBY dengan penulisan alamat "Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia". Salinan surat itu telah dikirimkan ke Departemen Luar Negeri. Dalam surat itu anggota konggres AS meminta SBY membebaskan tanpa syarat Filep Karma dan Yusak Pakage.  

Dubes RI untuk AS Sudjadnan Parnohadingrat membenarkan adanya surat dari sejumlah anggota Kongres AS yang langsung ditujukan kepada SBY. ”Surat itu tertanggal 29 Juli 2008,” katanya.  Dia menilai bobot kepentingan yang terkandung dalam surat tidak ringan. ”Yang mengirimkan sudah tingkat Kongres AS. Dan yang memberikan tanda tangan pun cukup banyak, 40 anggota Kongres,” ujarnya.

Menurut Sujadnan,  pertanyaan dan kritik seputar penahanan Filep Karma dan Yusak Pakage juga cukup banyak dilontarkan oleh berbagai pihak di AS. Juga kampanye-kampanye pembebasan keduanya melalui situs internet.

”Tapi selalu kita katakan bahwa keduanya ditahan karena ada unsur pidana. Proses hukumnya juga sudah tuntas dijalankan, mulai dari tingkat pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga keputusan dari MA,”katanya.

Pemerintah Indonesia tidak mungkin campur tangan dalam masalah pembebasan Filep dan Yusak dari tahanan. Sebab itu kewenangan yudikatif. Untuk itu pihak KBRI Washington DC dalam waktu dekat akan mengirim surat balasan.

Filep Karma dan Yusak Pakage pada Mei 2005 dijatuhi hukuman 15 dan 10 tahun penjara dalam kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, pada 1 Desember 2004.

Di Istana Negara, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono juga membenarkan adanya surat itu. ”Sekarang ini, itu sedang direkap oleh Desk Papua di kantor Kementerian Polhukam. Masukan dari lapangan itu sedang digodok di sana,” ujar Juwono.

JAKARTA - Sebanyak 40 Anggota Kongres AS melayangkan surat kepada Presiden SBY. Isinya meminta SBY memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close