Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konon 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ini Ditimbun Atas Instruksi dari Jakarta

Senin, 21 Februari 2022 – 02:10 WIB
Konon 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ini Ditimbun Atas Instruksi dari Jakarta - JPNN.COM
Personel Subdit I (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan Sumut saat melakukan monitoring ke gudang penyimpanan bahan pokok di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Foto: Humas Polda Sumut for JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap fakta tentang alasan penimbunan 1,1 juta kilogram minyak goreng di sebuah gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk, di Deli Serdang.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait mengaku sudah berbicara dengan pimpinan perusahaan pemilik gudang minyak goreng.

Dalam komunikasi itu, dia menanyakan apa alasan perusahaan tersebut tidak mendistribusikan minyak goreng ke pasaran di tengah terjadinya kelangkaan di masyarakat.

Ketika itu, Naslindo mendapat jawaban bahwa minyak goreng dalam jumlah besar itu sengaja disimpan lantaran mereka takut merugi.

"Alasannya karena mereka takut rugi akibat penetapan HET yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Naslindo Sirait diberitakan sumut.jpnn.com pada Sabtu (19/2).

Menurut Naslindo, penimbunan bahan pokok yang sedang diincar mak-mak itu dilakukan atas instruksi manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jakarta.

Konon, penanggung jawab gudang mendapat instruksi dari Jakarta untuk tidak menyalurkan minyak goreng itu ke distributor yang ada di Sumut.

"Mereka mengatakan bahwa itu adalah kebijakan dari kantor pusat di Jakarta," bebernya.

Naslindo mengatakan penimbun itu beralasan harga yang ditetapkan pemerintah membuat mereka merugi. Sebab, mereka membeli bahan baku dengan modal yang tinggi.

Sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Sumut, konon instruksi dari Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News