Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konon Beberapa Gugatan Hukum Sudah Antre Menunggu Jokowi Lengser, Ini Kata Petrus Selestinus

Jumat, 02 Agustus 2024 – 13:43 WIB
Konon Beberapa Gugatan Hukum Sudah Antre Menunggu Jokowi Lengser, Ini Kata Petrus Selestinus - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Selanjutnya, merevisi beberapa undang-undang yang mendadak muncul di DPR, seperti UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), dan lain-lain yang dilaksanakan dengan iktikad tidak baik.

"Khusus mengenai revisi UU Wantimpres, diduga disiapkan guna memberikan jabatan Ketua DPA (Dewan Pertimbangan Agung) kepada calon mantan Presiden Jokowi, dengan mengubah nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA, juga akan diubah struktur dan komposisi serta konfigurasi keanggotaannya, sesuai dengan kesepakatan diam-diam di antara mereka," jelas Petrus.

"Skenario barter jabatan dengan sistem ijon, dikualifikasi sebagai kejahatan korupsi berupa gratifikasi model baru dengan daya rusak yang tinggi terhadap demokrasi, karena politik dinasti, kroniisme dan nepotisme memproduksi jabatan-jabatan yang bisa dibarter di antara mereka dalam semangat konspirasi untuk dinasti politik Jokowi dan kroninya," lanjutnya.

Itulah, kata Petrus, yang disebut kejahatan korupsi berupa gratifikasi, karena Jokowi diduga memperdagangkan pengaruh kekuasaannya dengan imbalan jabatan untuk dirinya dan dinastinya serta kroni-kroninya manakala Prabowo dan Gibran terpilih dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Dengan demikian, kata Petrus, sejumlah jabatan publik akan diberikan untuk mengamankan jabatan-jabatan yang lahir dari praktik dinasti politik serta KKN, dan hari-hari ini kita saksikan betapa KPK telah dibuat lumpuh layu melalui revisi UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Akibatnya, tutur Petrus, KPK menjadi mandul, fungsi KPK untuk koordinasi, supervisi dan monitor tidak berjalan akibat ego sektoral yang diciptakan melalui intervensi kekuasaan, dan revisi UU KPK pada 2019 dengan menempatkan posisi KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Konsekuensinya, KPK kehilangan independensi dan posisi sebagai lembaga superbodi, sehingga kini KPK dipastikan hanya sekadar menjadi alat pemukul bagi kekuasaan untuk memberangus orang-orang yang sedang tidak disukai atas nama pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, diduga kuat sebagai korban kekuasaan yang disalahgunakan, dengan cara memperalat KPK sehingga lembaga antirasuah itu hanya menuruti pesanan yang punya kekuasaan guna memukul lawan politik," terangnya.

Dampaknya, masih kata Petrus, adalah pada rusaknya demokrasi dan penegakan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Presiden Joko Widodo disebut-sebut tengah melakukan praktik ijonisasi jabatan publik menjelang lengser pada 20 Oktober 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA