Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konon Dibeli Pakai Uang Suap, Rumah Eks Stafsus Menteri Disita KPK

Sabtu, 13 Maret 2021 – 02:50 WIB
Konon Dibeli Pakai Uang Suap, Rumah Eks Stafsus Menteri Disita KPK - JPNN.COM
Penyidik KPK dibantu anggota kepolisian memasang plang penyitaan pada satu unit rumah milik tersangka Andreau Misanta Pribadi di Perumahan Pasadena Blok A No. 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (12-3-2021). ANTARA/HO-Humas KPK

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang menjerat eks Menteri KPK Edhy Prabowo (EP) itu.

Edhy dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama stafsusnya sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Tersangka penerima suap lainnya ialah Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara tersangka pemberi adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440,00 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri, Andreau, Amiril, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sejauh ini penyidik KPK telah menyita dua rumah milik Andreau Misanta Pribadi, eks stafsus Edhy Prabowo.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close