Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konon, DPR Bikin Rapat Rabu Ini Buat Bahas RUU Pilkada Pascaputusan MK Nomor 60 & 70

Rabu, 21 Agustus 2024 – 00:21 WIB
Konon, DPR Bikin Rapat Rabu Ini Buat Bahas RUU Pilkada Pascaputusan MK Nomor 60 & 70 - JPNN.COM
Ronny Talapessy. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mendengar informasi DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) rapat pada Rabu (21/8) besok untuk membahas Revisi UU Pemilu.

"Itu tanggal 21 Agustus dan Rapat Panja RUU Pilkada pada hari yang sama jam 13.00 WIB dan 19.00 WIB," kata Ronny ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Sebelumnya, beredar di jejaring WhatsApp soal DPR bakal membuat tiga rapat sekaligus pada Rabu membahas soal Revisi UU Pilkada.

DPR awalnya melaksanakan rapat kerja pada Rabu pukul 10.00 WIB membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Parlemen kemudian membuat panja membahas RUU Pilkada sekitar pukul 13.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan rapat kerja pengambilan keputusan terhadap aturan yang sama.

Kabar soal DPR melaksanakan rapat membahas RUU Pilkada muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dua putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.

MK dalam putusan nomor 60 menyatakan partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub di provinsi dengan daftar pemilih 6-12 juta jiwa.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengungkap informasi soal langkah DPR setelah MK membuat putusan nomor 60 dan 70.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA