PDIP Akui Putusan MK soal Pilkada Jadi Angin Segar Buat Demokrasi
jpnn.com - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut dia, putusan MK itu menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia khususnya DKI Jakarta.
“Keputusan MK hari ini juga angin segar bagi arah perkembangan demokratisasi di Indonesia pada umumnya, di Jakarta pada khususnya,” ucap Dwi Rio saat dihubungi, Selasa (20/8).
“Sekaligus angin segar bagi kehidupan peradaban politik di Indonesia,” lanjutnya.
Dengan putusan MK tersebut, PDIP bisa mengajukan cagub-cawagub sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.
PDIP sendiri mempunyai 15 kursi di DPRD atau 13,5 persen dari total 106 kursi parlemen Jamarta.
“Itu sudah sangat cukup untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta jikalau implementasi keputusan ini berlaku,” kata dia.
Saat ini, DPD PDIP DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat berlambang banteng itu.