Konon Habib YS Mencabuli 6 Anak, tetapi Hanya 2 Santri yang Lapor Polisi
Kamis, 03 Februari 2022 – 08:57 WIB
"Mereka akhirnya mengerti duduk persoalannya, dan bersedia meninggalkan Mapolres Pamekasan," ucap AKP Tomy Prambana.
Polisi menjerat Habib YS dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (ant/fat/jpnn)