Konon, Jokowi Kirim Surpres ke DPR, Soal Jenderal Agus Ditunjuk Jadi Panglima TNI
jpnn.com, JAKARTA - Konon kabarnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (30/10), mengirim surat yang isinya meminta persetujuan DPR RI perihal penunjukkan KSAD Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku telah menerima informasi tentang masuknya surat presiden atau surpres ke parlemen.
"Saya menerima informasi bahwa ada surat itu. Surpres, surat presiden yang dikirim ke DPR," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu kepada awak media, Senin.
Dia menyebut Jenderal Agus secara peraturan sudah dimungkinkan menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo.
Walakin, kata TB Hasanuddin, Agus terhitung baru 120 jam menjabat KSAD menggantikan Jenderal Dudung yang purnatugas.
Sebab, menurut dia, alumnus Akademi Militer (Akmil) 1991 itu berstatus prajurit aktif yang berpangkat empat bintang dan sudah menjabat KSAD.
"Ya, sudah. Klir. Selesai, bahwa menjadi KSAD satu, dua, atau tiga jam, bahkan sebulan, dua bulan, ya, tidak dicantumkan di dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004. Jadi, ya, sah-sah saja, boleh," kata dia.
TB Hasanuddin mengatakan paling lama sepekan bagi DPR menindaklanjuti surpres tentang penunjukkan Jenderal Agus sebagai Panglima TNI.