Konon Menag Yaqut Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN, Ini Klarifikasi Kemenag
Minggu, 08 Mei 2022 – 21:05 WIB
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.
Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Dia yakin masyarakat sudah makin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah.
"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," pungkas Fauzin. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: