Konon Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan Jika Putusan DKPP Dibawa ke PTUN atau Bawaslu
Feri menyebut pihak yang merasa dirugikan dari pelanggaran oleh KPU tersebut bisa mengajukan gugatan ke PTUN maupun Bawaslu.
Jika dalam sengketa administrasi Bawaslu melihat ada pelanggaran, katanya, maka lembaga pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi itu bisa memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi serta membatalkan proses administrasi atau terdaftarnya Gibran sebagai salah satu cawapres pemilu tahun ini.
"Jadi, tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," tutur Feri.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Bawaslu mengawasi putusan itu.
Hasyim bersama enam anggota KPU RI sebelumnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).(ant/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: