Konon Pencalonan Gibran Bisa Dibatalkan Jika Putusan DKPP Dibawa ke PTUN atau Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Feri Amsari menyampaikan pendapat hukumnya terkait polemik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), yang memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk melanggar kode etik.
Adapun pelanggaran terjadi lantaran ketua KPU dan enam anggotanya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sebagian pihak beranggapan putusan DKPP tersebut bisa membatalkan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres RI.
Namun, Feri menjelaskan bahwa fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu karena proses hukum berada di bawah pengadilan.
"Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya," kata Feri saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/2).
Proses hukum tersebut menurut Feri, bakal menentukan kelanjutan dari vonis DKPP terhadap KPU. Misalnya, jika vonis tersebut diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres di Pemilu 2024.