Konon Sikap PDIP Ini Bisa Jadi Jebakan Batman untuk Kaesang
Kamis, 22 Agustus 2024 – 08:53 WIB
Tidak akan mulus. Hasil Pilkada pun akan banyak digugat ke MK. Bukan ke MA. MA memang bisa membuat keputusan yang jadi pegangan DPR tetapi MK-lah yang berhak mengadili sengketa Pilkada.
Atau seperti yang disampaikan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra yang dihubungi Dahlan malam tadi: Putusan MK lebih tinggi karena menguji UU terhadap UUD. Putusan MA hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU
"Ruwet? Datanglah ke politisi. Gempa pun bisa mereka lawan, apalagi hanya keruwetan," ujar Dahlan Iskan.(disway/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: