Konstitusi Perlu Ditanamkan ke Setiap Jiwa Warga Negara Indonesia
Selain itu, sesuai dengan mandat undang-undang, MPR juga melakukan aktualisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Menginstitusionalisasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke seluruh lapisan masyarakat merupakan ikhtiar MPR agar konstitusi negara kita menjadi konstitusi yang hidup dan konstitusi yang bekerja untuk cita-cita kesejahteraan dan keadilan sosial.
Terkait dengan perlunya penyesuaian konstitusi dengan kebutuhan jaman telah dirasakan oleh MPR masa jabatan 2009 - 2014 yang kemudian merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2014 – 2019 untuk melakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merekomendasikan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.
Melalui pengkajian yang mendalam, Fraksi-fraksi dan Kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dijelaskan, oleh Zulkifli Hasan, substansi lainnya yang telah dilakukan pengkajian secara mendalam yang memerlukan penyesuaian melalui perubahan Undang-Undang Dasar antara lain: penataan Kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem presidensial, dan melakukan penataan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Diakui sampai di penghujung akhir masa jabatan MPR, rekomendasi MPR masa jabatan 2009 – 2014 belum bisa diwujudkan melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar, mengingat tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Tata Tertib MPR yang membatasi usul pengubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diajukan dalam 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.
Untuk itu, MPR masa jabatan 2014 – 2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019 – 2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rekomendasi yang diajukan oleh MPR masa jabatan 2014 - 2019 dilengkapi dengan kajian yang mendalam serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan. (rl/jpnn)