Jaksa menjerat Robertus dengan dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor dan dakwaan sekunder pasal 13 UU UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Atas aturan dalam pasal tersebut, konsultan PT Metropolitan Retailment itu terancam pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan.(gel/jpnn)
JAKARTA - Konsultan Pajak Roberto Santonius mulai duduk di kursi terdakwa terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Pada persidangan di Pengadilan