Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu SGD 3,5 Juta
Tahap ketiga pada akhir Agustus 2019 bertempat di area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.
Keempat, awal September 2019 bertempat di kantor Agus di Gedung Setiabudi Atrium lantai dua, Suite 209A, Kuningan, Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.
Terakhir, pada awal September 2019 bertempat area parkir Gedung Electronic City SCBD Jakarta Selatan sebesar SGD 500 ribu.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, nama pemilik Jhonlin Group Haji Isam sempat terungkap dalam persidangan perkara suap pajak tersebut.
Haji Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hal tersebut terungkap saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani pada Oktober 2021.
Dalam BAP disebutkan, pada pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, terdapat permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.