Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu SGD 3,5 Juta

Rabu, 09 November 2022 – 16:25 WIB
Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu SGD 3,5 Juta - JPNN.COM
Konsultan pajak PT. Jhonlin Bharatama Agus Susetyo didakwan menyuap sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai SGD 3,5 juta. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar.

Yulmanizar lantas membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

"Iya, itu disampaikan oleh Pak Agus," jawab Yulmanizar.

Pihak Haji Isam membantah keterlibatan Haji Isam dalam perkara suap. Penasihat hukum Haji Isam, Junaidi mengaku kliennya tak terkait dengan operasional apa pun dari aktivitas bisnis tersebut.

Karena itu, mereka melaporkan eks Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Yulmanizar dianggap mencemarkan nama baik konglomerat itu dalam kesaksiannya di sidang kasus suap pajak.

Dalam kasus suap pajak ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak dari Ditjen Pajak Kemenkeu, empat mantan pejabat dan sejumlah konsultan pajak.

Mereka yang telah dijerat, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan, dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Kemudian, KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Duit itu diberikan agar oknum pejabat DJP Kemenkeu merekayasa hasil penghitungan pajak 2016 dan 2017 atas perusahaan milik Haji Isam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close