Konsumen Laporkan Asuransi Manulife ke Bareskrim
Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis selama dua tahun.
"Jelas kami tolak dan tidak mau tanda tangan. Kan belum selesai masalah ini," terang Husendro.
Seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar.
Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny, langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.
"Tadi kami sudah konsultasi dengan Subdit I Bareskrim terkait dengan premi. Kenapa premi itu dikembalikan semua? Ini kan jadi pertanyaan, seharusnya pengembalian premi itu sudah terpotong, Ini aneh" ungkap Husendro.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diduga telah merugikan kepentingan Johan selaku konsumen dan diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Satu tahun ini klien kami memperjuangkan haknya tanpa hasil. Alasan Manulife ada masalah dengan laporan keuangan pemegang polis. Manulife meminta syarat yang mustahil bisa dipenuhi oleh klien kami sebagai ahli waris," sesal Husendro. (ald/rmol)