Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Konsumsi Jemaah Haji Dihentikan Lima Hari

Jumat, 02 Agustus 2019 – 00:15 WIB
Konsumsi Jemaah Haji Dihentikan Lima Hari - JPNN.COM
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, MAKKAH - Mulai 5 Zulhijah mendatang, konsumsi jemaah haji Indonesia di Makkah akan dihentikan sementara.

Menurut Kepala Seksi Katering Daerah Kerja Makkah Beny Darmawan, hal tersebut dilakukan karena jelang dan sesudah masa puncak haji, jalanan padat sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan distribusi konsumsi kepada jemaah.

Penghentian sementara konsumsi ini akan dilakukan selama lima hari. Yakni tiga hari sebelum dan dua hari setelah masa puncak haji. “Konsumsi dihentikan pada 5,6, 7, 14, dan 15 Zulhijah,” kata Beny dalam keterangan resminya, Senin (1/8).

Dia menambahkan, selama masa puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, jemaah haji akan memperoleh 15 kali makan. “Jemaah tidak perlu khawatir tidak memperoleh makan selama masa puncak haji. Sejak tiba di Arafah pada 8 Zulhijah siang, jemaah sudah mulai mendapatkan makan,” jelas Beny.

Penyediaan konsumsi di Armuzna akan berakhir dengan diberikannya makan siang pada 13 Zulhijjah. Selain itu, jemaah juga memperoleh satu paket makanan siap saji. “Di dalamnya terdapat mie instan yang bisa langsung diseduh dengan air panas, roti, biskuit, kopi, maupun teh sachet,” jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan, terdapat 30 kloter yang mengakhiri jadwal penerimaan konsumsinya sebelum 5 Zulhijah. Tiap jemaah memiliki jatah makan di Makkah selama 40 kali. Nah ada 30 kloter yang sebelum masa puncak haji, jatah makan di Makkahnya sudah berakhir, karena telah memperoleh 40 kali makan.

BACA JUGA: Polemik Impor Rektor, Fahri Hamzah: Nanti Kepala Desa juga Orang Asing?

Beny mengaku pihaknya sudah menginformasikan hal tersebut kepada Kepala Sektor maupun perangkat kloter yang ada. “Kami berharap informasi tersebut sudah tersosialisasikan juga kepada jemaah,” harap Beny.

Penghentian sementara konsumsi Jemaah haji dilakukan selama lima hari yakni tiga hari sebelum dan dua hari setelah masa puncak haji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News