Kontrak 1.348 Pegawai Non-ASN di Natuna Diperpanjang
Rabu, 10 Januari 2024 – 19:00 WIB
Jika UU itu tidak dipatuhi, maka penjabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi.
"Kami di Undang-Undang ASN tidak boleh mengangkat non-ASN baru," ujar Muhammad Alim Sanjaya.
Karena itulah, Alim meminta mereka mengikuti seleksi penerimaan ASN tahun ini.
Alim juga berpesan kepada para pegawai non-ASN agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan ASN pada 2024. (antara/jpnn)