Kontrak ATB Habis 2020, BP Masih Menunggu Keputusan DK
Transisi kebijakan ini perlu dilakukan karena pemerintah daerah harus selalu hadir dalam pengelolaan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti air.
“Kalau ATB kan ini 50 persen lokal 50 persen asing, jadi imbang. Makanya mau dirubah dengan syarat tender nanti, porsi lokal harus besar,” tegasnya.
Selain itu, fungsi pengelolaan dan distribusi akan dibedakan sama seperti saat ini, dimana ATB yang mendistribusikan air bersih dan BP Batam yang mengelola air baku.
“Kalau urus WTP ya WTP saja, distribusi ya distribusi saja. Nanti akan ditentukan tapi kontraknya ada di pemerintah, termasuk billingnya. Sekarang kan biling masih dibawah ATB, tapi nanti dibawah pemerintah dan disatukan dengan billing limbah,” jelasnya.
Bisnis pengelolaan air merupakan bisnis jangka panjang, makanya BP Batam akan memberikan kontrak konsesi berjangka waktu 15 atau bisa saja 25 tahun kepada pemenang.”Sedangkan sistem kerjasamanya nanti adalah KPS yakni kerjsama pengelola aset karena semua aset di Batam adalah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkapnya.(leo)