Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kontrak Kerja Ribuan Honorer Prioritas di Daerah Ini Diperpanjang

Selasa, 09 Januari 2024 – 07:15 WIB
Kontrak Kerja Ribuan Honorer Prioritas di Daerah Ini Diperpanjang - JPNN.COM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi. (ANTARA/dokumen/Nur Muhamad)

jpnn.com - REJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, memperpanjang kontrak kerja ribuan tenaga honorer prioritas.

Para honorer prioritas yang kontraknya diperpanjang itu saat ini bertugas pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, jumlah honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) yang bertugas di berbagai OPD itu lebih dari 2.800 orang, yang mana kontrak kerja mereka sudah berakhir 31 Desember 2023 lalu.

"Saat ini sebagian dari mereka ini masih dirumahkan sementara, SK atau SPT mereka untuk Tahun 2023 lalu sudah habis pada 31 Desember 2023, sedangkan TKS prioritas tetap melaksanakan tugasnya dengan surat tugas dari kepala OPD masing-masing," kata dia di Rejang Lebong, Senin (8/1).

Dia menjelaskan TKS prioritas yang berjumlah lebih dari 1.000 orang itu tetap masuk kerja seperti biasanya, seperti tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP hingga sopir dan penjaga kantor.

Menurut dia, kalangan TKS prioritas ini tetap menjalankan tugasnya walaupun kontraknya sudah habis.

Untuk sementara ini, lanjut dia, mereka akan mengantongi SPT dari kepala OPD terkait, sembari menunggu turunnya SK dari bupati setempat.

Dia menambahkan untuk TKS lainnya yang dirumahkan saat ini masih dalam tahap evaluasi, termasuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran untuk honor sehingga belum diketahui apakah semuanya bisa dipanggil kembali atau tidak.

Kontrak kerja ribuan tenaga honorer prioritas yang bekerja di berbagai OPD di daerah ini diperpanjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close