Kontrak Kerja Ribuan PTK Non-ASN di Kepri Diperpanjang, Gubernur Ansar Bilang Begini
Gubernur Ansar juga berkomitmen mendorong perubahan status PTK non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Sebab, dalam amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tak ada lagi status PTK non-ASN atau tenaga honorer, kecuali PNS dan PPPK.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung menyampaikan total jumlah PTK non-ASN Kepri 2023 sebanyak 2.575 orang.
Mereka tersebar di Anambas 119 orang, Batam 684, Bintan 269, Karimun 463, Lingga 262, Natuna 345, dan Tanjungpinang 441.
Dia mengatakan perpanjangan kontrak PTK non-ASN Kepri masih perlu dilakukan guna menutup kekurangan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan, terutama di pulau-pulau terluar. "Kebijakan ini tentunya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya. (antara/jpnn)