Kontrak Koalisi Jadi Acuan, Bubarkan DPR
Jumat, 27 Mei 2011 – 15:10 WIB
Parpol anggota koalisi sendiri tidak perlu takut dikeluarkan, kecuali memang ada “hubungan” antara keberadaan parpol di kabinet dengan eksistensi parpol terutama dalam hal keuangan. ”Padahal secara konstitusional tidak ada hubungan besarnya parpol dengan keberadaan kader mereka di kabinet. Kalau DPR punya keyakinan bahwa pemerintah melanggar kepentingan rakyat, wajb bagi untuk meluruskan. Kalau DPR tidak meluruskannya, berarti DPR melanggar Pancasila dan UUD,” tegasnya.
Irman juga mencontohkan ada anggota parpol yang diduga terlibat kasus korupsi membuat urusan kenegaraan dan pemerintahan menjadi goyang. DPR goyang, Presiden goyang, padahal DPR dan Presiden sedang menjalankan fungsi kenegaraan dan kerakyatan. Urusan kader parpol melakukan korupsi jelas menjadi urusan privat partai yang bersangkutan dan seharusnya tidak membuat repot Presiden dan DPR dalam melakukan urusan kenegaraannya.
Soal korupsi yang dilakukan kader parpol seharusnya cukup diselesaikan di ranah penegakkan hukum saja, tidak perlu membuat presiden dan DPR goyang. “Ke depan kalau orang sudah jadi Presiden, Menteri atau anggota DPR dia harus tanggalkan semua pernak-pernik parpol yang disandangnya. Presiden dan menteri ketika dia menduduki jabatannya bukan lagi milik sekelompok orang dan milik parpol tertentu. Tapi milik seluruh rakyat Indonesia. Kalau angggota DPR dia juga bukan lagi milik parpolnya tapi milik rakyat yang diwakilinya," tukasnya. (fas/jpnn)