Kontraktor Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Hakim Sofialdi Ajukan Dissenting Opinion LagiRabu, 08 Mei 2013 – 21:39 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevorn Pacific Indonesia (CPI) itu dianggap secara sah terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Herland bin Ompo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis, Sudharmawatiningsih saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Tak hanya hukuman badan dan denda, Herland juga diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar USD 6,992 juta. Herland adalah terdakwa kedua dalam kasus bioremediasi yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.
Sebelumnya, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan ganti rugi keuangan negara USD 3,08 juta.
Vonis untuk Herlan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya JPU Meminta majelis agar Herland dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti US$ 6,992 juta. Atas putusan ini, Jaksa menyatakan akan melakukan banding.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo enam tahun penjara dan denda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
Senin, 18 November 2024 – 00:29 WIB - Humaniora
Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
Minggu, 17 November 2024 – 22:51 WIB - Humaniora
Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
Minggu, 17 November 2024 – 22:18 WIB - Nasional
Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
Minggu, 17 November 2024 – 21:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
Minggu, 17 November 2024 – 22:18 WIB - Pilkada
Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
Minggu, 17 November 2024 – 22:43 WIB - Pilkada
Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
Minggu, 17 November 2024 – 21:53 WIB - Politik
Soal Hasil Survei SMRC, Jokowi Berkomentar Begini
Minggu, 17 November 2024 – 21:10 WIB - Moto GP
Klasemen Akhir MotoGP 2024 dan Rapor Martin si Juara Dunia
Minggu, 17 November 2024 – 22:06 WIB