Kontraktor Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Hakim Sofialdi Ajukan Dissenting Opinion LagiRabu, 08 Mei 2013 – 21:39 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi di PT Chevorn Pacific Indonesia (CPI) itu dianggap secara sah terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Herland bin Ompo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis, Sudharmawatiningsih saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
Tak hanya hukuman badan dan denda, Herland juga diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar USD 6,992 juta. Herland adalah terdakwa kedua dalam kasus bioremediasi yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.
Sebelumnya, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi lima tahun penjara, denda Rp 200 juta dan ganti rugi keuangan negara USD 3,08 juta.
Vonis untuk Herlan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya JPU Meminta majelis agar Herland dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti US$ 6,992 juta. Atas putusan ini, Jaksa menyatakan akan melakukan banding.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo enam tahun penjara dan denda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
SYL Pakai Uang Negara Untuk Kirim Karangan Bunga & Kue ke Biduan Nayunda
Senin, 27 Mei 2024 – 16:12 WIB - Humaniora
Bimtek Kompetensi: Kementan Beberkan Peran Penting Penyuluh Pertanian
Senin, 27 Mei 2024 – 16:11 WIB - Hukum
Polda Jabar Pastikan Tak Ada Anak Pejabat Terlibat Kasus Vina Cirebon
Senin, 27 Mei 2024 – 15:17 WIB - Humaniora
PPPK Jangan Melakukan Pelanggaran Sekecil Apa pun, Bahaya
Senin, 27 Mei 2024 – 15:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Bantah Terlibat Pembunuhan Vina, Anak Mantan Bupati Cirebon: Saya Masih SD saat Kejadian
Senin, 27 Mei 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Analisis Reza Indragiri Muncul Satu Kejanggalan Lagi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Senin, 27 Mei 2024 – 13:51 WIB - Hukum
Jampidsus Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Penguntitan Densus 88, Siapa Pelapornya
Senin, 27 Mei 2024 – 13:32 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Senin (27/5): Film How to Make Millions Before Grandma Dies Merajai
Senin, 27 Mei 2024 – 10:22 WIB - Hukum
Polisi Ungkap Keterlibatan Orang Tua Pegi Setiawan Dalam Menyembunyikan Sang Anak
Senin, 27 Mei 2024 – 14:30 WIB