Kontraktor Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Hakim Sofialdi Ajukan Dissenting Opinion LagiRabu, 08 Mei 2013 – 21:39 WIB
Namun, lagi-lagi majelis hakim bioremediasi yang beranggotakan tiga orang itu tak utuh dalam mengambil keputusan. Hakim anggota, Sofialdi, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Sama halnya dengan dissenting opinion Sofialdi untuk Ricksy, pada putusan atas Herland itu Sofialdi juga menganggap saksi ahli yang digunakan kejaksaan, Edison Effendi, tak memiliki kompetensi sehingga tak bisa dijadikan acuan.
Sementara Herland maupun tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Mereka menilai putusan majelis tidak benar dan sesat. "Dalam putusan telah menyembunyikan fakta-fakta yang justru dalam keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada yang memberatkan Pak Herland," kata Dedi Kurniadi, penasihat hukum Herlan yang ditemui usai persidangan.(boy/jpnn)