Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KontraS, ICW, dan Perludem Beri 4 Permintaan soal Penjabat Kepala Daerah

Rabu, 20 Juli 2022 – 17:45 WIB
KontraS, ICW, dan Perludem Beri 4 Permintaan soal Penjabat Kepala Daerah - JPNN.COM
Penunjukan Pj Kepala Daerah gaduh. Ilustrasi Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dalam penunjukan penjabat atau pj. kepala daerah.

Dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI tersebut, mereka mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membenahi proses pengangkatan pj. kepala daerah.

Sebab, masih banyak penjabat yang akan melaksanakan tugas dan fungsi kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia.

KontraS, ICW, dan Perludem pun menyampaikan empat permintaan terkait proses penunjukan penjabat kepala daerah.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi Menteri Dalam Negeri atas langkah maladministratif yang telah dilakukan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah," bunyi pernyataan KontraS pada Selasa (19/7).

Kemudian, mereka juga mendesak DPR RI segera memanggil Mendagri Tito Karnavian yang bertanggung jawab atas pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah terjadi.

Selain itu, Tito juga didesak untuk menjadikan temuan maladministrasi dari Ombudsman sebagai pendorong terbukanya ruang bagi meaningful-participation dalam proses penentuan penjabat kepala daerah.

"Menteri Dalam Negeri untuk segera menyiapkan naskah usulan pembentukan PP terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian Penjabat Kepala Daerah," lanjut pernyataan tertulis KontraS.

KontraS, ICW, dan Perludem menyoroti temuan Ombudsman yang menunjukan adanya maladministrasi dalam penunjukan penjabat kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News