Kontribusi Rokok Elektrik Makin Besar, Pemerintah Dituntut Lindungi Pengguna dari Produk Ilegal
“Kalau dikelola dengan baik dan diregulasi dari tahapan produksi, distribusi, syarat-syarat transaksi penjualan, sampai dengan konsumsi, justru produk tembakau alternatif ini bisa menjadi instrumen untuk mengurangi angka prevalensi perokok,” lanjut Dedek.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Komunitas Vape Berorganisasi (KONVO) Hokkop Situngkir mengimbau para konsumen untuk teliti dan bijak saat membeli maupun mengonsumsi rokok elektrik
Menurutnya, sudah semakin banyak masyarakat yang paham pentingnya membeli likuid yang bercukai.
“Saya yakin, vapers sudah paham membedakan likuid legal dan ilegal. Semakin banyak masyarakat yang paham, maka diharapkan keberadaan produk ilegal dapat menurun, bahkan menghilang,” kata Hokkop.
Dengan berkembangnya inovasi, pilihan-pilihan bagi konsumen rokok elektrik telah tersedia dalam berbagai produk, seperti rokok elektrik cair atau vape sistem terbuka dan tertutup.
Pada vape sistem terbuka, likuid dapat diisi ulang secara langsung. Sementara pada sistem tertutup, likuid menjadi satu kesatuan dengan cartridge.
Regulasi pemerintah tentu perlu mengakomodasi tersedianya pilihan-pilihan tersebut bagi konsumen, salah satunya dengan memberikan tarif cukai yang setara serta memberikan kemudahan akses bagi konsumen, agar mereka terhindar dari aktivitas pencarian produk ilegal.
“Tren serta inovasi pasti akan terus berkembang, kami dari sisi konsumen tentu akan sangat mendukung selama produk yang dihasilkan memiliki potensi manfaat, aman dikonsumsi, serta lebih rendah risiko. Tentunya, dibarengi dengan regulasi yang memberi keuntungan untuk seluruh lapisannya dan peran dari konsumen dalam memilah informasi serta menggunakan produk,” tegas Hokkop. (dil/jpnn)