Kontroversi Gelar Kehormatan untuk Raffi Ahmad, UIPM Kirim Surat kepada Menteri
Sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, Rantastia menegaskan bahwa UIPM Indonesia telah menjalankan kegiatan sesuai dengan izin dari Kemenkumham, tanpa klaim sebagai perguruan tinggi.
Oleh karena itu, Rantastia meminta agar pengumuman di situs Kemendikbud yang menyatakan UIPM belum memiliki izin operasional pendidikan tinggi dicabut demi memulihkan nama baik kampus di Indonesia.
"Kami berharap mendapatkan arahan dari Menteri Satryo Brodjonegoro untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini,” pungkas Rantastia.
Dia juga menambahkan bahwa UIPM Indonesia hanya bertindak sebagai perwakilan pemasaran bagi UIPM Singapura, dan pusat pendidikan mereka sepenuhnya berada di Singapura, bukan Indonesia.
Dengan pernyataan ini, Rantastia berharap agar publik memahami posisi UIPM di Indonesia yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi, melainkan berperan sebagai yayasan yang mendukung berbagai program UIPM Singapura di wilayah Asia. (jlo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: