Kontroversi Pemulangan WNI Anggota ISIS: Banyak Opsi, Semuanya Berisiko
Pilihan ketiga, pemerintah Indonesia dapat memulangkan dulu hanya perempuan dan anak-anak yang berada di kamp-kamp pengungsian dan membiarkan para kombatan asal Indonesia yang berada di tahanan untuk sementara waktu.
"Opsi ini sepertinya yang paling mungkin diambil oleh pemerintah saat ini," ucap Vidya.
Dengan memulangkan para WNI perempuan dan anak-anak dari Suriah, lanjut dia, pemerintah Indonesia tetap menjalankan tanggung jawab untuk melindungi WNI sembari meminimalisir potensi ancaman keamanan dari para WNI yang menjadi kombatan dan terasosiasi dengan ISIS, dan untuk lebih lanjut mengelola potensi ancaman itu melalui program-program rehabilitasi, deradikalisasi, reintegrasi, pemantauan serta pengawasan.
Pemerintah Indonesia bila memilih untuk memulangkan para WNI simpatisan ISIS dari Suriah harus melaksanakan kebijakan repatriasi tersebut berdasarkan kesiapan kapasitas infrastruktur legal dan institusional di dalam negeri.
Vidya menyebutkan bahwa proses pemulangan dan penanganan para WNI eks-kombatan ISIS dan mereka yang terasosiasi ISIS tentu akan melibatkan berbagai instansi. Dalam konteks itu, koordinasi lintas kementerian/lembaga menjadi hal yang sangat penting.
Untuk itu, menurut dia, pemerintah harus memberi perhatian khusus terhadap infrastruktur dalam repatriasi WNI simpatisan ISIS melalui kerja sama dan koordinasi antara kementerian/lembaga, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Imigrasi.
"Dalam hal ini, BNPT berperan menyiapkan program kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Dengan demikian, BNPT harusnya menjadi vocal point dalam proses pemulangan WNI simpatisan ISIS dari Suriah," ujar Vidya.
Sementara itu, Densus 88 dapat berperan menyelidiki dan memeriksa para WNI eks kombatan dan simpatisan ISIS serta berperan mengamankan dan mendampingi selama proses pemulangan, rehabilitasi, hingga repatriasi.