Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kopaja Terbang, Seruduk Lima Sepeda Motor

Senin, 17 Januari 2011 – 04:14 WIB
Kopaja Terbang, Seruduk Lima Sepeda Motor - JPNN.COM
Lilik menjelaskan, sopir Kopaja 63 itu dikenai pasal 359 KUHP dan pasal 106 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.(ASP)

JAGAKARSA - Minggu (16/1) pagi seharusnya jadi hari yang indah untuk berkumpul bersama keluarga. Namun tidak bagi para korban tabrakan Kopaja S 63

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close