Lilik menjelaskan, sopir Kopaja 63 itu dikenai pasal 359 KUHP dan pasal 106 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 359 KUHP berbunyi: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.(ASP)
JAGAKARSA - Minggu (16/1) pagi seharusnya jadi hari yang indah untuk berkumpul bersama keluarga. Namun tidak bagi para korban tabrakan Kopaja S 63